Data publikasi, penelitian, dan dokumen pendukung.
| Judul Publikasi | Deskripsi Singkat | Penulis | Tahun | ID |
|---|---|---|---|---|
| Uma Lontiok (Rumah Tradisional Melayu Kampar) | Uma Lontiok (Rumah Lentik), merupakan salah satu jenis Rumah Tradisional asli Kampar. Uma lontiok umumnya ditemukan di d... Uma Lontiok (Rumah Lentik), merupakan salah satu jenis Rumah Tradisional asli Kampar. Uma lontiok umumnya ditemukan di daerah/wilayah perkampungan yang berada di tepi Sungai, di wilayah Andiko 44 (terutama Kampar, Rokan, Kuantan). Uma Lontiok adalah Rumah berjenis panggung terbuat dari kayu, dengan bentuk atap pelana yang melentik pada bagian atas ujung kiri dan kanan atap. Uma Lontiok pada dasarnya dibangun menghadap ke selatan atau menghadap ke sungai yang terledi bagian selatan bangunan rumah. Uma lontiok berkonsepkan perahu pincalang/ lancang dengan memiliki banyak filosofi dan ragam hias khas arsitektur Melayu Kampar. Rumah ini umumnya dimiliki oleh kaum adat (kepala suku dan perangkatnya, Demang (kepala Kampung/Nagoghi) serta orang kaya di Kampung. |
2025 | 115 | |
| Rumah Tradisional Melayu RIAU | Rumah tradisional Riau dikenal sebagai Rumah Melayu, umumnya berbentuk rumah panggung dengan bahan terbuat dari kay... Rumah tradisional Riau dikenal sebagai Rumah Melayu, umumnya berbentuk rumah panggung dengan bahan terbuat dari kayu. Banyak faktor yang membentuk rumah tradisional diantaranya; iklim, Kondisi Geografis/ Lokasi dan Lingkungan, teknologi dan Budaya. Umumnya rumah tradisional Riau berada di tepi sungai ataupun di pinggir hutan tropis. Rumah dibuat berpanggung untuk beradaptasi dengan lingkungan, antisipasi banjir, antisipasi gempa (sistem struktur yang saling mengunci), antisipasi dari binatang buas dan melata. Selain sebagai tempat tinggal, bangunan-bangunan ini juga berfungsi sebagai tempat untuk musyawarah, upacara adat, dan kegiatan sosial masyarakat setempat. |
2025 | 114 | |
| Surat Edaran Bupati Kampar No.600.2/DISPERKIM/934 tgl. 20 Mei 2025 ttg Pendataan Rumah se Kab. Kampar | Pendataan Rumah se Kab. Kampar dilaksanakan dalam rangka menjalankan Amanat UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kaw... Pendataan Rumah se Kab. Kampar dilaksanakan dalam rangka menjalankan Amanat UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana dinyatakan dalam melaksanakan pembinaan, Pemerintah memiliki wewenang menyusun dan menyediakan basis data Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian Pendataan juga dilaksanakan dalam rangka mensukseskan program Nasional Tiga Juta Rumah dari Asta Cita Presiden Prabowo. |
2025 | 113 | |
| Back Log Perumahan | Backlog ada 2, yaitu:
BACKLOG KEPENGHUNIAN
Adalah kesenjangan rumah (jumlah keluarga/rumah tangga) dengan keters... Backlog ada 2, yaitu: BACKLOG KEPENGHUNIAN Adalah kesenjangan rumah (jumlah keluarga/rumah tangga) dengan ketersediaan rumah yang layak huni •Mengukur jumlah rumah tangga yang belum menempati rumah yang layak huni •Fokus pada ketersediaan rumah yang layak huni (rumah awalnya tidak layak) •Dihitung berdasarkan jumlah rumah tangga yang belum menempati rumah yg layak huni Contoh: Jika ada 100 rumah tangga, dan 10 di antaranya tinggal di rumah yang tidak layak huni, maka backlog kepenghunian adalah 10 unit. BACKLOG KEPEMILIKAN adalah jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri, tetapi mungkin menempati rumah sewa atau rumah yang bukan miliknya. •Mengukur jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri •Fokus pada kepemilikan rumah (sebelumnya tidak memiliki rumah) •Dihitung berdasarkan persentase rumah tangga yang tidak memiliki rumah sendiri. Contoh: Jika ada 100 rumah tangga, dan 20 di antaranya tidak memiliki rumah sendiri, maka backlog kepemilikan adalah 20 unit |
2025 | 106 | |
| Istilah-istilah dalam perbaikan bangunan | Istilah dalam perbaikan bangunan
Rehabilitasi
Renovasi
Rekonstruksi
Relokasi
Revitaslisasi
Restorasi
Preservasi... Istilah dalam perbaikan bangunan Rehabilitasi Renovasi Rekonstruksi Relokasi Revitaslisasi Restorasi Preservasi Konservasi Demolisi klik untuk lihat lebih lengkap......... |
2025 | 105 | |
| Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | PP 14/ tahun 2016 Pasal 108
Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Bangunan
Jalan Lingkungan
Drainase Li... PP 14/ tahun 2016 Pasal 108 Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Bangunan Jalan Lingkungan Drainase Lingkungan Persampahan Air Limbah Air Minum Proteksi Kebakaran klik untuk lihat lebih lengkap.. |
2024 | 103 | |
| Pola PenangananPerumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PDF) | Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rapermen PUPR dilakukan antara lain: 1. PENC... Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rapermen PUPR dilakukan antara lain: 1. PENCEGAHAN (pasal 95) 2. PENINGKATAN KUALITAS (pasal 97) 3. PENGELOLAAN |
2024 | 24 |